You are here: Home »

Ini UU yang Mengatur Larangan Penggunaan Ponsel di Pesawat

Unknown Sabtu, 08 Juni 2013 0


Banyak penumpang pesawat  belum memahami betapa pentingnya mematikan ponsel ketika berada di dalam pesawat, terutama saat lepas landas dan mendarat. [Baca: Ini Alasan Ponsel Harus Dimatikan di Pesawat]

"Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan." Demikian bunyi pasal 54 butir (f) dalam Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Larangan penggunaan peralatan elektronik portable di dalam pesawat juga sebelumnya sudah direkomendasikan Radio Technical Communication Aeronautics (RCTA) pada 1988 silam.
Larangan penggunaan ponsel di pesawat juga sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.
Sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.

Aturan yang sudah tertuang itu bukan hanya untuk himbauan semata, namun sangat bermanfaat untuk menjaga keselamatan selama penerbangan.

Kekerasan yang dialami pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani dari seorang penumpang pesawat, yang tak lain adalah Ketua Dinas Badan Koordinasi Modal Daerah Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, adalah bentuk ketidaksadaran terhadap aturan yang berlaku.

Tak terima ditegur karena masih mengaktifkan ponselnya ketika hendak lepas landas, justru Zakaria marah-marah dan berujung aksi pemukulan terhadap Febriyani.
Padahal apa yang dilakukan Febriyani sudah sesuai Standard Operating Procedure (SOP) dan aturan yang berlaku. [Baca selengkapnya Kisah Pramugari Sriwijaya Air Dipukul Seorang Pejabat]

Untuk kembali mengingatkan betapa bahayanya penggunaan ponsel dan alat elektronik lain di dalam pesawat, berikut isi aturan yang tertuang dalam UU Penerbangan:

Pasal 54 huruf fSetiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Pasal 55Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan.

Pasal 306 huruf aSetiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan.

Pasal 306 huruf bSetiap orang dilarang menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan.

Sanksi
Pasal 412 ayat 5
Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronik yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

About The Author

Adds a short author bio after every single post on your blog. Also, It's mainly a matter of keeping lists of possible information, and then figuring out what is relevant to a particular editor's needs.

Share This Article


Related Post

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Links

Comments